Prosedur Membuat Paspor 2025
Bikin paspor di Indonesia sekarang lebih mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Secara umum, prosesnya meliputi pendaftaran online, melengkapi berkas, datang ke kantor imigrasi, dan pengambilan paspor.Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum memulai proses:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Dokumen pendukung (pilih salah satu) asli dan fotokopi yang mencantumkan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua:
Akta Kelahiran
Akta Perkawinan atau Buku Nikah
Ijazah
Surat Baptis
Meterai (beberapa sumber menyebutkan 1-2 lembar, siapkan secukupnya).
Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (jika ada).
Bagi WNA yang menjadi WNI, siapkan surat pewarganegaraan Indonesia.
Penting: Seluruh dokumen asli wajib dibawa saat Anda datang ke kantor imigrasi untuk diverifikasi.
Alur Pembuatan Paspor Baru
Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor:
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Registrasi Akun:
Buka aplikasi dan pilih "Daftar Akun".
Isi data diri yang diminta.
Akun akan diverifikasi melalui email. Pastikan email yang Anda gunakan aktif.
Pengajuan Permohonan:
Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu "Pengajuan Permohonan".
Pilih jenis permohonan, apakah Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama).
Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat.
Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan foto dokumen tegak lurus dan jelas.
Lengkapi data verifikasi, termasuk NIK, negara tujuan, dan tujuan pembuatan paspor.
Pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan.
Pembayaran Biaya Paspor:
Setelah pengajuan disetujui, Anda akan mendapatkan kode billing.
Lakukan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran, jika tidak, permohonan akan dibatalkan otomatis.
Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau mobile banking.
Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.
Tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor atau kode barcode kepada petugas.
Serahkan semua dokumen asli untuk diverifikasi.
Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
Pengambilan Paspor:
Jika semua proses telah selesai dan disetujui, Anda akan diberi tahu kapan paspor bisa diambil.
Biasanya paspor selesai dalam 4 hari kerja. Untuk layanan percepatan, paspor bisa selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan.
Biaya Pembuatan Paspor (Tahun 2025)
Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan paspor:
Paspor Biasa Non-Elektronik:
Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik (e-paspor):
Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama):
Rp1.000.000 (biaya ini di luar biaya paspor)
Penggantian Paspor Hilang/Rusak:
Paspor hilang: Rp1.000.000
Paspor rusak: Rp500.000
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pembuatan paspor.
Komentar
Posting Komentar