THAHARAH
1. Hukum Air dan Najis
Sifat Dasar: Air pada asalnya adalah suci dan dapat menyucikan (thahur). Hanya air yang boleh digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis.
Dua Qullah: Air yang volumenya mencapai dua qullah (sekitar 108 rithl Damaskus) atau air mengalir tidak menjadi najis kecuali jika warna, rasa, atau aromanya berubah.
Perubahan Status: Air suci bisa menjadi tidak menyucikan jika dicampur benda lain saat dimasak, tercampur zat lain secara berlebihan, atau telah digunakan untuk berwudhu/mandi wajib.
Keraguan: Jika ragu antara air suci atau najis, kembalilah pada apa yang diyakini. Jika benar-benar tidak bisa membedakan tanpa ada air lain, maka tinggalkan keduanya dan lakukan tayamum.
2. Cara Membersihkan Najis
Najis Berat: Benda yang terkena najis anjing atau babi wajib dicuci 7 kali, salah satunya menggunakan tanah.
Najis Umum: Cukup dicuci 3 kali. Jika najis di tanah (seperti kencing), cukup disiram air sekali hingga hilang.
Najis Ringan: Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI cukup dipercikkan air.
Najis yang Dimaafkan: Darah, nanah, atau madzi dalam jumlah sedikit yang dianggap wajar oleh masyarakat.
Benda Suci: Air mani manusia dan air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan hukumnya suci.
3. Penggunaan Bejana (Wadah)
Larangan: Haram menggunakan wadah dari emas dan perak untuk makan, minum, maupun bersuci. Hal ini juga berlaku untuk wadah yang disepuh logam mulia tersebut (kecuali sepuhan perak yang sangat sedikit).
Pengecualian: Boleh menggunakan wadah dari bahan lain yang suci, termasuk wadah dan pakaian milik Ahli Kitab selama tidak terbukti ada najisnya.
4. Bangkai dan Hewan
Status Bangkai: Semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai manusia dan hewan air (ikan/hewan laut).
Hewan Tak Berdarah: Hewan yang darahnya tidak mengalir (seperti belalang atau ulat) hukumnya suci, selama tidak berkembang biak dari benda najis.
Sisa Tubuh: Rambut dan pakaian mayit itu suci, namun kulit bangkai (meski sudah disamak) dan tulangnya tetap dianggap najis.
5. Etika Buang Hajat
Adab: Masuk dengan kaki kiri (membaca doa perlindungan dari setan), keluar dengan kaki kanan (membaca Gufranaka). Jangan membawa benda bertuliskan nama Allah.
Posisi: Saat buang air, tumpukan berat badan pada kaki kiri. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat jika di tempat terbuka (boleh jika di dalam bangunan).
Larangan Lokasi: Dilarang buang air di lubang tanah, jalanan, tempat berteduh, atau di bawah pohon berbuah.
Bersuci (Istinja/Istijmar): Boleh menggunakan batu atau benda keras lainnya (minimal 3 usapan/bilangan ganjil) selama najis tidak melebar. Namun, menggunakan air setelahnya adalah yang terbaik. Dilarang bersuci dengan tangan kanan, kotoran hewan, tulang, atau benda berharga.
6. Ketentuan Wudhu
Rukun (Wajib): Niat, membasuh wajah (termasuk kumur & istinsyaq), membasuh tangan hingga siku, mengusap seluruh kepala, membasuh kaki hingga mata kaki, tertib (berurutan), dan muwalat (tidak menunda antar anggota wudhu).
Sunnah: Membaca basmalah, mencuci telapak tangan di awal, menyela jenggot tebal dan jari-jari, mengusap telinga, mendahulukan bagian kanan, serta membasuh 3 kali.
Siwak: Sangat dianjurkan saat mulut berbau, bangun tidur, dan hendak shalat (kecuali bagi orang puasa setelah tengah hari).
7. Mengusap Khuf (Sepatu Kulit)
Syarat: Harus dipakai dalam keadaan sudah suci sempurna (setelah wudhu) dan menutupi mata kaki.
Durasi: 1 hari 1 malam bagi mukim, dan 3 hari 3 malam bagi musafir.
Pembatal: Habis masa berlakunya, melepas khuf, atau mengalami hadas besar (janabah).
8. Pembatal Wudhu dan Mandi Janabah
Pembatal Wudhu: Keluar sesuatu dari lubang bawah, keluar najis banyak dari tubuh, hilang kesadaran (kecuali tidur ringan posisi duduk), menyentuh kemaluan langsung, menyentuh lawan jenis dengan syahwat, murtad, dan makan daging unta.
Mandi Janabah: Wajib karena keluar mani atau hubungan intim. Rukunnya adalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh (termasuk mulut dan hidung). Tidak wajib melepas kepangan rambut bagi wanita jika air sudah meresap ke akar rambut.
9. Ketentuan Tayamum
Sebab: Tidak ada air, sakit, cuaca sangat dingin, atau air hanya cukup untuk minum.
Cara: Menepuk tanah suci sekali, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan.
Syarat Waktu: Tayamum hanya sah jika dilakukan setelah masuk waktu shalat. Satu tayamum untuk shalat fardu hanya berlaku untuk satu kali shalat fardu tersebut.
Pembatal: Segala yang membatalkan wudhu, ditambah habisnya waktu shalat atau saat air sudah kembali tersedia.
1. Haid
Haid mengakibatkan sepuluh hal terhalangi atau berubah hukumnya:
Larangan Ibadah: Tidak wajib dan tidak sah melakukan shalat, puasa, tawaf, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, serta berdiam diri di dalam masjid.
Hubungan Suami Istri: Haram melakukan hubungan intim di kemaluan. Namun, suami diperbolehkan mencumbunya (istimta') di bagian tubuh selain kemaluan.
Ketentuan Talak & Idah: Dilarang menjatuhkan talak saat istri haid (talak bid'i). Haid juga mengubah cara penghitungan masa idah (dari hitungan bulan menjadi hitungan masa suci/haid).
Kewajiban Setelah Darah Berhenti: Begitu darah berhenti, wanita boleh berpuasa dan boleh ditalak. Namun, untuk shalat, berhubungan intim, dan ibadah lainnya, ia wajib mandi besar terlebih dahulu.
2. Batasan Waktu dan Usia Haid
Durasi: Paling singkat adalah 24 jam (sehari semalam), dan paling lama adalah 15 hari.
Masa Suci: Jarak minimal antar dua masa haid adalah 13 hari, sedangkan batas maksimal masa suci tidak terbatas.
Usia: Wanita mulai bisa mengalami haid minimal di usia 9 tahun, dan umumnya berhenti (monopause) di usia 60 tahun.
3. Mengenali Darah Haid dan Istihadhah
Pemula: Wanita yang baru pertama kali haid dianggap haid jika darah keluar minimal sehari semalam. Jika kurang dari itu, maka bukan haid. Jika darah terus keluar hingga batas maksimal (15 hari), semuanya tetap dianggap haid.
Siklus Rutin: Masa haid dianggap sebagai kebiasaan (adat) jika pola waktunya sudah terulang tiga kali secara teratur.
Istihadhah (Darah Penyakit): Jika darah keluar melebihi batas maksimal atau di luar kebiasaan rutin yang sudah mapan.
Cara Menentukan: Gunakan hitungan hari kebiasaan lama. Jika tidak punya kebiasaan, gunakan perbedaan warna darah (darah hitam kental dianggap haid, darah merah segar dianggap istihadhah). Jika lupa atau tidak bisa membedakan, gunakan standar umum wanita yaitu 6 atau 7 hari.
Kewajiban: Setelah masa haidnya (berdasarkan hitungan di atas) selesai, ia wajib mandi besar. Untuk shalat selanjutnya, ia cukup membersihkan kemaluan, membalutnya, dan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat.
4. Kondisi Khusus
Wanita Hamil: Secara umum tidak mengalami haid. Jika keluar darah sesaat (1-2 hari) sebelum persalinan, darah tersebut dikategorikan sebagai darah nifas.
Beser: Orang yang menderita salasul baul (beser kencing) memiliki hukum yang sama dengan wanita istihadhah dalam hal tata cara bersuci untuk shalat.
5. Hukum Nifas
Definisi: Darah yang keluar karena proses melahirkan.
Hukum: Segala larangan dan kewajiban pada nifas sama persis dengan aturan pada saat haid.
Durasi: Masa maksimal nifas adalah 40 hari, sedangkan batas minimalnya tidak ada.
Tanda Suci: Jika darah berhenti sebelum 40 hari, wanita tersebut harus segera mandi dan kembali beribadah. Namun, jika dalam rentang 40 hari darah keluar lagi, maka itu masih dianggap darah nifas.
referensi:
umdatul fiqh
Komentar
Posting Komentar