KITAB TALAQ
1. Perceraian
Talak adalah pemutusan ikatan pernikahan oleh suami. Agar sah, suami harus dalam keadaan sadar (mukalaf) dan tidak dipaksa.
Jumlah Talak: Laki-laki merdeka memiliki 3 kali hak talak. Jika sudah talak 3 (talak bain), suami tidak boleh menikah kembali dengan mantan istrinya kecuali setelah istri tersebut menikah secara sah dengan pria lain, melakukan hubungan suami istri, lalu bercerai kembali.
Talak Sunnah & Bid’ah:
Talak Sunnah: Menjatuhkan talak satu saat istri dalam masa suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.
Talak Bid’ah: Menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau saat suci tapi sudah digauli. Perbuatan ini dilarang, meski secara hukum talak tersebut tetap dianggap sah oleh sebagian besar ulama.
Bentuk Kata: Talak bisa bersifat Sarih (eksplisit/terang-terangan menggunakan kata "cerai") yang sah tanpa perlu niat, atau Kinayah (implisit/sindiran seperti "pulanglah ke orang tuamu") yang memerlukan niat suami untuk sahnya.
2. Masa Idah (Masa Tunggu)
Setelah berpisah, wanita wajib menjalani masa idah sebelum boleh menikah lagi.
Wanita Hamil: Sampai melahirkan.
Wanita Ditinggal Mati: 4 bulan 10 hari.
Wanita yang Masih Haid: 3 kali masa suci (quru').
Wanita yang Tidak Haid/Menopause: 3 bulan.
3. Rujuk (Kembali Menikah)
Suami berhak merujuk istrinya selama masih dalam masa idah talak 1 atau 2 tanpa perlu akad atau mahar baru. Rujuk dianggap sah dengan ucapan lisan ("Saya rujuk padamu") di hadapan saksi atau dengan melakukan hubungan suami istri.
4. Zhihar dan Lian
Zhihar: Suami menyerupakan istrinya dengan mahramnya (seperti punggung ibunya). Hal ini mengharamkan hubungan suami istri sampai suami membayar kafarat (memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin).
Lian: Sumpah yang dilakukan suami yang menuduh istrinya berzina tanpa saksi. Prosesnya melibatkan sumpah 5 kali di depan hakim. Dampaknya, suami istri dipisahkan selamanya dan nasab anak (jika disangkal) dilepaskan dari ayahnya.
5. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Jika terjadi perceraian, urutan orang yang paling berhak mengasuh anak adalah:
Ibu: Selama ia belum menikah lagi dengan pria lain.
Nenek (dari jalur ibu): Dan seterusnya ke atas.
Ayah: Dan kerabat dari jalur ayah.
Pilihan Anak: Jika anak sudah berusia 7 tahun (tamyiz), ia biasanya diberi pilihan untuk ikut ayah atau ibunya.
6. Nafkah Kerabat dan Walimah
Nafkah: Laki-laki wajib menafkahi orang tua (ke atas) dan anak-anaknya (ke bawah) jika mereka miskin dan dia mampu.
Walimah (Pesta Pernikahan): Hukum mengadakan walimah adalah sunnah (minimal dengan seekor kambing bagi yang mampu). Sedangkan hukum memenuhi undangan walimah adalah wajib, kecuali jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran (hal yang dilarang agama).
referensi:
umdah fiqh
Komentar
Posting Komentar