BAB HAJI & UMRAH

Ringkasan Ketentuan Haji dan Umrah

1. Syarat dan Kewajiban

Haji dan umrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi Muslim yang memenuhi kriteria: berakal sehat, sudah balig, berstatus merdeka, dan memiliki kemampuan (istitha'ah).

Kriteria "mampu" di sini mencakup:
  1. Memiliki biaya perjalanan, kendaraan, dan perlengkapan yang layak sesuai strata sosialnya.
  2. Harta tersebut merupakan kelebihan setelah melunasi utang dan menjamin nafkah keluarga secara berkelanjutan.
Bagi wanita: Wajib didampingi suami atau mahram (lelaki yang haram dinikahi selamanya karena nasab atau sebab mubah lainnya).

2. Status Hukum Tertentu

Hutang Ibadah: Jika seseorang wafat sebelum berhaji padahal sudah wajib, maka biaya haji dan umrah harus diambil dari harta warisannya untuk diwakilkan.

Keabsahan: Ibadah ini tidak sah dilakukan oleh orang kafir atau pengidap gangguan jiwa. Namun, sah dilakukan oleh anak-anak atau budak, meski statusnya belum menggugurkan kewajiban haji mereka saat sudah dewasa atau merdeka nanti.

Kondisi Darurat: Jika orang yang tidak mampu atau wanita tanpa mahram tetap berangkat, ibadah mereka tetap dinilai sah.

Haji untuk Orang Lain: Jika seseorang menghajikan orang lain (karena nazar atau sunah) padahal dirinya sendiri belum pernah berhaji, maka pahala haji tersebut otomatis jatuh kepada dirinya sendiri.

Ketentuan Miqat (Batas Lokasi & Waktu)

1. Lokasi Miqat Berdasarkan Wilayah

Setiap penduduk atau mereka yang melewati jalur tertentu harus memulai ihram di titik berikut:

  1. Madinah: Dzul Hulaifah.
  2. Syam, Maroko, Mesir: Juhfah.
  3. Yaman: Yalamlam.
  4. Najd: Qarn.
  5. Wilayah Timur: Dzatu 'Irq.

Ketentuan Khusus Lokasi:

Jika rumah seseorang berada di antara miqat dan Mekah, maka rumahnya adalah titik mulai ihramnya.

Penduduk Mekah memulai Haji dari rumah, namun memulai Umrah dari luar tanah haram terdekat (seperti Tan'im atau Ji'ranah).

Jika jalur yang dilewati tidak memiliki miqat resmi, maka ambillah titik yang paling sejajar/dekat dengan miqat yang ada.

2. Aturan Ihram di Miqat

Siapa pun yang ingin masuk Mekah melewati miqat wajib mengenakan ihram, kecuali untuk urusan darurat (perang) atau pekerjaan rutin (seperti pencari kayu).

Belum Berihram: Jika terlewat namun belum memulai manasik, ia wajib kembali ke miqat. Jika dilakukan, ia bebas dari denda (dam).

Sudah Berihram tapi Lewat Miqat: Jika ia baru berniat ihram setelah melewati batas miqat, maka ia wajib membayar dam, meskipun ia sempat kembali ke miqat tersebut atau tidak.

Waktu Ihram: Paling utama adalah berihram tepat di miqat, meski berihram sebelum sampai di sana tetap diperbolehkan.

3. Waktu Haji

Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu terbatas, yaitu: Bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

4. Ihram

1. Persiapan Fisik dan Pakaian

Sebelum memulai ihram, seorang jemaah sangat dianjurkan untuk membersihkan diri secara menyeluruh dengan cara mandi dan memakai wewangian pada tubuh. Bagi laki-laki, pakaian biasa yang memiliki jahitan harus dilepaskan dan diganti dengan dua lembar kain putih bersih: satu sebagai kain bawahan (sarung) dan satu lagi sebagai kain atasan yang diselempangkan di bahu.

2. Memulai Niat dan Persyaratan

Setelah persiapan fisik selesai, jemaah disunahkan melaksanakan shalat dua rakaat. Proses ihram secara resmi dimulai saat seseorang berniat di dalam hati. Sangat dianjurkan untuk melafalkan niat tersebut dan menyertakan kalimat persyaratan (isytirath). Kalimat ini bertujuan agar jika di tengah perjalanan muncul kendala yang menghalangi ibadah, jemaah diperbolehkan mengakhiri ihramnya (tahalul) di tempat hambatan itu terjadi.

3. Metode Pelaksanaan Haji

Jemaah dapat memilih satu dari tiga cara pelaksanaan, dengan urutan tingkat keutamaan sebagai berikut:

Haji Tamatuk (Paling Utama): Melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji hingga selesai (tahalul), baru kemudian melakukan haji di tahun yang sama.

Haji Ifrad: Berfokus melaksanakan ibadah haji saja dari awal hingga akhir.

Haji Qiran: Menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu waktu. Jemaah berniat umrah lalu langsung menyambungnya dengan prosesi haji. Namun perlu dicatat, jika seseorang berniat haji terlebih dahulu lalu mencoba memasukkan umrah di tengah jalan, maka status umrahnya tidak dianggap sah.


4. Kalimat Talbiyah

Begitu memulai perjalanan di atas kendaraan, jemaah disunahkan terus mengumandangkan Talbiyah sebagai bentuk jawaban atas panggilan Allah.

Ketentuan Membaca Talbiyah:

Disunahkan untuk diperbanyak sepanjang perjalanan.

Laki-laki dianjurkan mengeraskan suara, sementara wanita melembutkannya.

Waktu Utama: Sangat ditekankan untuk dibaca saat kondisi medan berubah (naik ke bukit atau turun ke lembah), ketika mendengar orang lain bertalbiyah, jika melakukan pelanggaran karena lupa, saat bertemu rombongan lain, setelah shalat wajib, pada waktu sahur, serta setiap pergantian siang dan malam.

Larangan-Larangan Selama Masa Ihram

Terdapat sembilan perkara yang dilarang dilakukan bagi seseorang yang telah berniat ihram:

1. Larangan Fisik (Rambut dan Kuku)


Mencukur rambut dan memotong kuku: Kedua hal ini dilarang. Pelanggarannya dikenai denda (dam). Namun, jika rambut atau kuku yang terlalu panjang tersebut secara medis mengganggu (seperti menusuk mata), maka diperbolehkan untuk dipotong.

2. Pakaian dan Penampilan


Pakaian Berjahit: Dilarang bagi laki-laki. Namun, jika tidak menemukan sarung, diperbolehkan memakai celana; dan jika tidak ada sandal, boleh memakai khuf (sepatu bot kulit) tanpa harus membayar fidyah.

Penutup Kepala: Dilarang menutupi kepala hingga batas telinga bagi laki-laki.

Wewangian: Dilarang menggunakan parfum baik pada anggota tubuh maupun pakaian.

3. Interaksi dengan Hewan dan Pernikahan


Berburu/Membunuh Hewan: Dilarang membunuh hewan darat yang jinak. Pengecualian diberikan untuk hewan laut dan hewan liar yang berbahaya (buas).

Akad Nikah: Diharamkan melakukan prosesi akad nikah, namun tidak ada denda finansial (fidyah) untuk pelanggaran ini.

4. Larangan Hubungan Suami-Istri


Cumbu Rayu (Tanpa Jima'): Melakukan kontak fisik dengan syahwat selain hubungan intim. Jika sampai keluar mani, dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, dendanya seekor kambing. Dalam kedua kondisi ini, haji tetap sah.

Hubungan Intim (Jima'):

Jika dilakukan sebelum tahalul pertama, haji dianggap batal/rusak. Pelaku wajib membayar denda seekor unta dan mengulang hajinya di tahun depan.

Jika dilakukan setelah tahalul pertama, haji tetap sah namun wajib membayar denda seekor kambing. Ia juga harus memperbarui ihramnya dari Tan’im untuk menyelesaikan tawaf.

Jika dilakukan saat Umrah, maka umrah tersebut batal.

5. Ketentuan Khusus Wanita

Secara umum, larangan bagi wanita sama dengan laki-laki, dengan pengecualian:
  1. Wanita diperbolehkan memakai pakaian berjahit.
  2. Wanita wajib membuka wajah saat berihram.

Bab Fidyah

Fidyah terbagi menjadi dua kategori utama:

Fidyah Bersifat Pilihan: Berlaku bagi jamaah yang terpaksa melanggar larangan ihram karena darurat, seperti mengalami gangguan pada kepala (sehingga harus mencukur rambut), memakai pakaian berjahit, atau menggunakan wewangian. Mereka diperbolehkan memilih salah satu dari tiga opsi: berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin dengan total tiga sha’ kurma, atau menyembelih seekor kambing.

Binatang Buruan: Jika membunuh hewan buruan, fidyahnya adalah hewan ternak yang nilainya sebanding. Untuk burung, diganti senilai harganya, kecuali merpati (fidyahnya kambing) dan burung unta (fidyahnya unta).

Opsi Pembayaran: Pembayaran bisa berupa hewan ternak yang setara atau dikonversi menjadi makanan (satu mud untuk satu orang miskin) atau berpuasa satu hari untuk setiap mud makanan yang seharusnya dikeluarkan.

Fidyah Bersifat Berurutan: Berlaku untuk haji tamatuk. Kewajibannya adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, wajib berpuasa tiga hari selama masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Pelanggaran Berat (Jimak): Dendanya adalah seekor unta. Jika tidak sanggup, ketentuannya sama dengan puasa haji tamatuk. Penduduk setempat yang terkena denda (dam) namun tidak mampu, wajib berpuasa selama sepuluh hari.

Ketentuan Pelanggaran: Pelanggaran sejenis yang dilakukan berulang (selain membunuh hewan buruan) cukup dibayar dengan satu kali kafarat, kecuali jika kafarat pertama sudah dibayar sebelum pelanggaran kedua terjadi. Namun, jika jenis pelanggarannya berbeda-beda, maka setiap pelanggaran memiliki kafarat masing-masing. Pelanggaran yang dilakukan karena lupa tidak dikenakan denda, kecuali untuk jenis tertentu.

Tempat Distribusi: Semua hewan sembelihan atau makanan harus diberikan kepada orang miskin di Tanah Haram, kecuali fidyah karena sakit kepala (dibagikan di tempat mencukur rambut) dan denda bagi yang tertahan dari wukuf (disembelih di lokasi tertahan). Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja.

Bab Memasuki Mekah dan Tata Cara Haji

Memasuki Mekah: Disunnahkan masuk melalui jalur dataran tinggi dan melewati pintu Bani Syaibah di Masjidil Haram. Saat melihat Kakbah, dianjurkan bertakbir, bertahmid, dan berdoa. Jamaah memulai dengan Thawaf Umrah (untuk tamatuk) atau Thawaf Qudum (untuk ifrad/qiran).

Thawaf: Dilakukan dengan cara idhthiba’ (menyelempangkan kain ihram di bawah ketiak kanan). Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dengan mengusap dan menciumnya sambil berdoa. Thawaf terdiri dari tujuh putaran: tiga putaran pertama dilakukan dengan lari-lari kecil (raml) dan empat putaran terakhir berjalan biasa. Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca doa sapu jagat (Rabbana atina fid-dunya hasanah...). Setelah selesai, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.

Sa’i: Dilakukan sebanyak tujuh putaran antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Shafa. Di antara dua tanda (lampu hijau), laki-laki disunnahkan lari-lari kecil. Setelah selesai, jamaah umrah bertahalul dengan mencukur rambut. Jamaah haji qiran dan ifrad tetap dalam keadaan ihram.

Urutan Manasik Haji
Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Berihram dari Mekah menuju Mina/Arafah.

Hari Arafah (9 Dzulhijjah): Melakukan wukuf setelah matahari tergelincir. Shalat Dzuhur dan Ashar dijama’ qashar. Dianjurkan memperbanyak doa sambil menghadap kiblat hingga matahari terbenam.

Muzdalifah: Setelah magrib, menuju Muzdalifah. Shalat Magrib dan Isya dijama’ di sana dan bermalam hingga fajar. Berdoa di Masy’aril Haram hingga pagi hari.

Mina & Jumrah (10 Dzulhijjah): Sebelum matahari terbit, menuju Mina. Melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil sambil bertakbir. Setelah itu menyembelih hewan dan mencukur rambut. Pada tahap ini, semua larangan ihram gugur kecuali hubungan suami istri.

Thawaf Ifadhah & Sa’i: Kembali ke Mekah untuk Thawaf Ziarah (rukun haji) dan Sa’i (bagi tamatuk atau yang belum sa’i). Setelah ini, semua larangan ihram (termasuk jimak) diperbolehkan.

Setelah Tahalul: Jamaah kembali ke Mina untuk bermalam (Mabit). Pada hari-hari Tasyriq, jamaah melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) setelah matahari tergelincir, masing-masing tujuh kerikil. Jika ingin Nafar Awal (pulang lebih cepat), harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua Tasyriq.

Thawaf Wada’: Sebelum meninggalkan Mekah, jamaah wajib melakukan Thawaf Perpisahan. Dianjurkan berdoa di Multazam. Wanita yang sedang haid atau nifas dibebaskan dari kewajiban ini, namun dianjurkan berdoa di pintu masjid.

Rukun dan Wajib Haji/Umrah
Rukun Haji: Wukuf di Arafah dan Thawaf Ziarah (Ifadhah). Jika ditinggalkan, haji tidak sah.

Wajib Haji: Ihram dari miqat, wukuf hingga malam, mabit di Muzdalifah, sa’i, mabit di Mina, lempar jumrah, mencukur rambut, dan Thawaf Wada’. Jika ditinggalkan, harus membayar denda (dam).

Rukun Umrah: Thawaf. Wajib Umrah: Ihram, sa’i, dan mencukur.

Bab Hadyu, Udhiyah (Kurban), dan Aqiqah

Hadyu dan Kurban: Hukumnya sunnah muakkad kecuali jika dinadzarkan. Menyembelih lebih utama daripada sedekah uang. Urutan keutamaan hewan: unta, sapi, lalu kambing.

Syarat Hewan: Kambing/domba minimal usia 6 bulan (jadza’), kambing biasa 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan unta/sapi bisa untuk tujuh orang.

Kriteria: Hewan tidak boleh cacat (pincang, juling, sakit, atau sangat kurus).

Tata Cara: Unta disembelih dengan cara nahr (berdiri), sedangkan sapi dan kambing dengan dzabh (berbaring). Disunnahkan pemiliknya menyembelih sendiri dan membagi dagingnya menjadi tiga bagian: dimakan sendiri, dihadiahkan, dan disedekahkan.

Larangan: Bagi yang ingin berkurban, dilarang mencukur rambut dan memotong kuku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih.

Aqiqah: Hukumnya sunnah. Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor. Dilakukan pada hari ketujuh kelahiran sekaligus mencukur rambut bayi dan bersedekah senilai berat rambut tersebut. Jika hari ketujuh terlewat, bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Daging aqiqah sebaiknya dipotong pada persendian tanpa memecahkan tulangnya.

referensi:
umdatul fiqh

Komentar