KITAB FARAID
I. Kelompok Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi tiga kategori utama:
Dzu Faradh: Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an (misal: setengah, seperempat, dll).
Ashib (Ashabah): Ahli waris yang menerima sisa harta setelah jatah Dzu Faradh dibagikan.
Dzu Rahim: Kerabat yang tidak termasuk keduanya, yang baru mendapat waris dalam kondisi tertentu.
II. Ketentuan Jatah Ahli Waris Utama (Dzu Faradh)
1. Suami dan Istri
Suami: Mendapat setengah jika istri tidak punya anak, atau seperempat jika istri punya anak.
Istri: Mendapat seperempat jika suami tidak punya anak, atau seperdelapan jika suami punya anak.
2. Orang Tua (Bapak dan Ibu)
Bapak:
Mendapat seperenam jika ada anak laki-laki.
Mendapat sisa harta (Ashib) jika tidak ada anak sama sekali.
Mendapat seperenam plus sisa jika hanya ada anak perempuan.
Ibu:
Mendapat seperenam jika ada anak atau dua saudara/lebih.
Mendapat sepertiga sisa dalam kasus tertentu bersama suami/istri dan bapak.
Mendapat sepertiga total jika tidak ada anak atau kumpulan saudara.
3. Kakek dan Nenek
Kakek: Posisinya mirip bapak, namun ada aturan khusus jika bersama saudara mayit (menggunakan pilihan jatah yang paling menguntungkan kakek).
Nenek: Mendapat seperenam jika ibu tidak ada. Nenek dari jalur bapak terhalang jika bapak masih hidup.
4. Anak dan Cucu Perempuan
Anak Perempuan: Sendirian mendapat setengah, jika berdua atau lebih mendapat dua pertiga.
Cucu Perempuan (jalur anak laki-laki): Mendapat seperenam sebagai pelengkap jatah anak perempuan jika ia bersama satu anak perempuan mayit. Jika tidak ada anak perempuan, ia menempati posisi anak perempuan.
5. Saudara-Saudara
Saudara Kandung/Sebapak: Mengikuti aturan ashabah jika ada saudara laki-laki.
Saudara Seibu: Baik laki-laki maupun perempuan, mendapat bagian yang sama (tidak dibedakan jenis kelamin): seperenam jika satu orang, atau sepertiga dibagi rata jika lebih dari satu.
III. Aturan Penghalang (Hajb) dan Sisa (Ashib)
Penghalang (Hajb): Ahli waris yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh. Contoh: Bapak menghalangi kakek dan saudara; anak laki-laki menghalangi cucu dan saudara.
Ashib Utama: Urutan penerima sisa dimulai dari anak laki-laki, lalu cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, hingga paman. Laki-laki dalam kelompok ini umumnya mendapat dua kali bagian perempuan yang setingkat.
IV. Hal-Hal Khusus dalam Waris
Khuntsa (Gender Ganda): Statusnya ditentukan dari organ fungsionalnya. Jika tetap tidak jelas, ia mendapat bagian rata-rata antara laki-laki dan perempuan.
Penghalang Waris secara Hukum: Seseorang tidak berhak mewarisi jika:
Berbeda agama dengan mayit.
Berstatus sebagai budak (kecuali budak yang sudah punya perjanjian merdeka sebagian).
Membunuh orang yang akan diwarisinya secara sengaja/tanpa hak.
Janin (Hamil): Harta untuk janin ditahan sampai ia lahir dan status jenis kelaminnya jelas.
Orang Hilang (Mafqud): Hartanya ditunggu sampai statusnya jelas atau melewati batas waktu tertentu (biasanya 4 tahun dalam kondisi bencana).
V. Ketentuan Mengenai Budak (Al-'Itqu)
Wala': Orang yang memerdekakan budak berhak atas warisan budak tersebut jika si budak tidak memiliki ahli waris ashabah.
Budak Mudabbar: Budak yang dijanjikan merdeka setelah tuannya wafat. Kemerdekaannya diambil dari sepertiga harta peninggalan tuannya.
VI. Konsep Perhitungan (Pokok Masalah)
'Aul: Penambahan angka pembagi karena jumlah saham ahli waris melebihi total harta, sehingga semua bagian sedikit berkurang secara proporsional.
Radd: Pengembalian sisa harta kepada ahli waris Dzu Faradh (selain suami/istri) jika tidak ada ashabah yang mengambil sisa tersebut.
Tashih: Koreksi angka pembagi agar jatah setiap orang tidak menghasilkan pecahan.
referensi:
umdah fiqh
Komentar
Posting Komentar