KITAB PERADILAN ISLAM
1. Ketentuan Peradilan dan Syarat Hakim (Qadhi)
Hukum menegakkan peradilan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), di mana pemimpin negara wajib menunjuk hakim yang kompeten. Jabatan hakim menjadi wajib bagi seseorang jika hanya ia yang layak, namun jika ada kandidat lain, lebih utama untuk tidak memintanya. Seorang hakim harus memenuhi kriteria ketat: laki-laki, merdeka, muslim, sehat indra (pendengaran dan penglihatan), fasih berbicara, adil, serta memiliki ilmu yang mumpuni. Dalam menjalankan tugasnya, hakim dilarang keras menerima suap atau hadiah, serta dilarang memihak atau mempersulit para pencari keadilan. Hakim harus bersikap adil dalam memperlakukan pihak yang berselisih, baik dalam posisi duduk, cara bertanya, maupun tutur kata. Keputusan tidak boleh diambil saat emosi tidak stabil (marah), dan jika menghadapi perkara sulit, hakim dianjurkan bermusyawarah dengan ahli ilmu yang amanah.
2. Proses Persidangan dan Pembuktian
Gugatan hukum baru bisa diterima jika disampaikan secara rinci dan jelas, baik mengenai jumlah utang, batasan tanah, maupun ciri-ciri barang. Jika tergugat mengakui gugatan, maka kasus selesai. Namun jika ia membantah, penggugat diwajibkan membawa bukti. Jika penggugat tidak punya bukti, beban pembuktian beralih ke sumpah tergugat; jika tergugat bersumpah, ia bebas dari tuntutan. Namun, jika tergugat menolak bersumpah, hak sumpah dikembalikan kepada penggugat untuk menguatkan klaimnya. Jika kedua pihak memiliki bukti yang sama kuatnya pada barang yang dikuasai bersama, maka barang tersebut dibagi dua setelah keduanya bersumpah. Dalam sengketa kepemilikan melalui pihak ketiga, kesaksian pihak ketiga tersebut menjadi penentu utama.
3. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan (Klaim Kontradiktif)
Hukum Islam menetapkan asas kepemilikan berdasarkan indikasi fisik yang nyata (zhahir). Misalnya, pakaian menjadi milik pemakainya, hewan menjadi milik pengendaranya, dan tanah menjadi milik orang yang memiliki tanaman atau bangunan di atasnya. Dalam urusan rumah tangga, alat atau pakaian yang sesuai fungsi gender masing-masing menjadi hak suami atau istri, sedangkan barang umum dibagi dua. Untuk batas bangunan, dinding dianggap milik pihak yang strukturnya terhubung langsung secara konstruksi. Jika terjadi perselisihan mengenai agama jenazah, statusnya mengikuti agama terakhir yang diketahui; namun jika tidak diketahui, urusan warisan diberikan kepada kerabat muslim jika terdapat bukti pendukung.
4. Hukum Kesaksian dan Kriteria Saksi
Memberikan kesaksian adalah kewajiban sosial yang tidak boleh ditinggalkan jika hal itu diperlukan untuk menegakkan keadilan. Namun, tidak semua orang bisa menjadi saksi. Kesaksian ditolak jika datang dari anak-anak, orang gila, orang fasik, musuh bagi tergugat, atau mereka yang memiliki hubungan keluarga sangat dekat (ayah ke anak atau sebaliknya) karena adanya unsur subjektivitas. Jumlah saksi berbeda tergantung jenis kasusnya:
Kasus Zina: Memerlukan empat orang saksi laki-laki merdeka yang adil.
Kasus Harta: Memerlukan dua laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan, atau satu laki-laki ditambah sumpah penggugat.
Urusan Wanita (Melahirkan/Haid): Cukup dengan kesaksian satu orang wanita yang adil.
Jika seorang saksi mencabut keterangannya sebelum vonis, maka kesaksiannya batal. Namun jika dicabut setelah vonis yang mengakibatkan kerugian nyawa atau harta, saksi tersebut wajib menanggung kerugian (Diat atau ganti rugi) secara tanggung renteng.
5. Pembagian Harta Bersama (Qismah)
Pembagian harta bersama dibagi menjadi dua kategori:
Qismah Ijbar (Paksa): Dilakukan pada harta yang bisa dibagi tanpa merugikan fungsi barang (seperti tanah lapang atau biji-bijian). Jika salah satu pihak meminta pembagian, hakim bisa memaksa pihak lain untuk setuju.
Qismah Taradhi (Suka Sama Suka): Dilakukan pada harta yang jika dibagi akan mengurangi nilai atau fungsinya (seperti rumah kecil atau hewan). Pembagian ini memerlukan kesepakatan semua pihak dan tidak boleh ada paksaan.
Harta wakaf juga diperbolehkan untuk dibagi asalkan tidak ada unsur kompensasi uang yang merugikan status wakafnya.
6. Hukum Pengakuan (Iqrar)
Pengakuan adalah bukti terkuat dalam peradilan selama dilakukan oleh orang dewasa yang sadar dan tidak dipaksa. Pengakuan seseorang terhadap utang atau kesalahan pada dirinya sendiri dianggap sah dan mengikat. Bagi orang yang sedang sakit parah, pengakuan utang kepada orang lain tetap sah, namun pengakuan yang menguntungkan salah satu ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lainnya agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pembagian warisan. Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang, ahli waris wajib melunasinya dari harta peninggalan sebelum harta tersebut dibagi sebagai warisan. Jika harta tidak mencukupi, utang dibayar secara proporsional dari harta yang ada berdasarkan pengakuan para ahli waris.
referensi:
umdah fiqh
Komentar
Posting Komentar