BAB JUAL BELI

 KITAB JUAL BELI

I. Dasar Hukum dan Ketentuan Objek Jual Beli

Jual beli secara syariat didefinisikan sebagai aktivitas tukar-menukar harta. Transaksi ini diperbolehkan untuk setiap barang yang dimiliki secara sah dan memiliki manfaat yang mubah (boleh).

Larangan Khusus Anjing: Tidak diperbolehkan menjual anjing. Jika seseorang merusak atau membunuh anjing milik orang lain, ia tidak dikenakan denda karena memelihara anjing tanpa keperluan (seperti menjaga ternak atau berburu) dapat mengurangi pahala pemiliknya.

Syarat Kepemilikan: Barang yang dijual harus milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemilik/walinya.

Manfaat: Tidak sah menjual sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti serangga) atau yang manfaatnya haram (seperti khamr dan bangkai).

Kepastian (Gharar): Dilarang menjual barang yang belum ada (ma'dum) seperti janin yang masih akan dikandung, barang yang tidak jelas sifatnya (majhul), atau barang yang tidak bisa diserahkan (seperti burung yang terbang bebas atau ikan di air).

Barang Rampasan: Hanya boleh dijual kepada si perampas atau kepada orang yang mampu mengambilnya kembali.

II. Akad-Akad yang Terlarang

Rasulullah ﷺ melarang beberapa model transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau merugikan pihak lain, di antaranya:

Mulamasah: Menentukan jual beli hanya berdasarkan sentuhan pada kain.

Munabadzah: Menentukan jual beli berdasarkan lemparan barang.

Bai’ul Hashat: Jual beli yang ditentukan oleh jatuhnya lemparan kerikil.

Najasy: Orang yang berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk mengelabui pembeli lain padahal ia tidak berniat membeli.

Intervensi Dagang: Melakukan penawaran di atas akad orang lain yang sedang berlangsung.

Makelar Pedalaman (Badhir li bad): Orang kota menjadi makelar bagi orang desa dengan tujuan menahan barang agar harga naik.

Dua Akad dalam Satu Majelis: Transaksi dengan dua pilihan harga yang tidak pasti atau mensyaratkan satu penjualan dengan penjualan lainnya.

Menyongsong Pedagang: Menghadang pedagang sebelum mereka sampai ke pasar untuk membeli barang dengan harga murah karena ketidaktahuan pedagang.

Menjual Sebelum Serah Terima: Terutama untuk bahan makanan, tidak boleh dijual kembali sebelum barang diterima secara sempurna.

III. Riba dan Aturannya

Terdapat enam komoditas utama (emas, perak, gandum, barli, kurma, dan garam) yang jika ditukar dengan jenis yang sama, harus sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (hand-to-hand). Jika jenisnya berbeda (misal emas dengan perak), takarannya boleh beda namun harus tetap tunai.

Makanan Sejenis: Penukaran makanan yang ditakar/ditimbang dengan jenis yang sama harus persis sama ukurannya. Jika berbeda jenis (misal gandum dengan kurma), boleh berbeda ukuran asalkan tunai.

Kondisi Barang: Tidak boleh menukar barang kering dengan yang basah, barang murni dengan campuran, atau barang mentah dengan yang sudah dimasak dari jenis yang sama.

Muzabanah: Larangan membeli kurma di pohon dengan kurma kering, kecuali untuk akad Araya (kebutuhan kurma basah untuk dimakan) dengan batas maksimal 5 wasaq.

IV. Jual Beli Pohon, Buah, dan Hak Khiyar

Hak Milik Buah: Jika pohon dijual setelah dikawinkan (penyerbukan), buahnya tetap milik penjual kecuali disyaratkan lain. Jika lahan dijual, tanaman yang panennya sekali tetap milik penjual.

Kelayakan Panen: Buah tidak boleh dijual sebelum tampak layak panen (memerah/menguning pada kurma, atau mulai lunak pada anggur). Jika buah yang dijual di pohon terkena hama sebelum dipanen, kerugian ditanggung oleh penjual.

Hak Pilih (Khiyar): Pembeli dan penjual punya hak membatalkan transaksi selama masih di lokasi (khiyar majelis). Jika mendapati cacat yang tidak diketahui sebelumnya, pembeli boleh mengembalikan barang atau meminta ganti rugi.

Tashriyyah (Penipuan Susu): Menahan air susu hewan agar terlihat banyak sebelum dijual adalah penipuan. Pembeli boleh mengembalikannya dengan mengganti satu sha' kurma.

V. Salam, Qardh (Pinjaman), dan Utang Piutang

Salam (Pesan): Sah jika takaran, timbangan, dan jangka waktunya jelas, serta dibayar di muka.

Qardh: Pinjaman harus dikembalikan dengan barang serupa. Pemberi pinjaman dilarang mensyaratkan manfaat tambahan (riba), kecuali jika sudah menjadi kebiasaan memberi hadiah sebelum adanya utang.

Penyitaan Harta (Bangkrut): Jika pengutang yang mampu sengaja menunda, ia bisa dipenjara. Jika ia bangkrut, hakim berhak menyita hartanya untuk dibagikan kepada para kreditur secara proporsional. Penjual asli yang mendapati barangnya masih utuh pada orang yang bangkrut berhak mengambil kembali barangnya secara penuh.

VI. Pengalihan, Penjaminan, dan Gadai

Hiwalah: Pemindahan utang kepada pihak ketiga yang juga berutang. Jika dialihkan kepada orang yang mampu, pemberi piutang wajib menerimanya.

Dhaman (Jaminan): Penjamin ikut bertanggung jawab atas utang. Jika pengutang asli wafat atau bebas, penjamin bebas. Jika penjamin yang dibebaskan, pengutang asli tetap wajib bayar.

Rahn (Gadai): Barang gadai adalah amanah. Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaatnya kecuali untuk hewan tunggangan atau perahan (sebagai ganti biaya makan). Jika utang tidak lunas saat jatuh tempo, barang gadai dijual untuk menutupi utang.

VII. Perdamaian, Perwakilan, dan Persekutuan

Shulhu (Damai): Diperbolehkan menggugurkan sebagian utang atau menukar jenis pembayaran (emas ke perak) dengan harga pasar saat itu secara tunai.

Wakalah (Wakil): Wakil harus bertindak sesuai mandat. Ia memegang amanah dan tidak menanggung kerusakan kecuali karena lalai.

Syarikah (Persekutuan): Ada empat jenis: Inan (harta & raga), Wujuh (jabatan/nama baik), Mudharabah (modal dari satu pihak), dan Abdan (kerja fisik). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, namun kerugian harus sesuai porsi modal.

Musaqah & Muzara'ah: Kerjasama pengolahan pohon/lahan dengan bagi hasil tanaman. Pengelola wajib bekerja sesuai standar kebiasaan.

VIII. Pengelolaan Lahan dan Barang Temuan

Ihyaul Mawat: Menghidupkan lahan mati (tidak ada pemilik) membuat pengelolanya menjadi pemilik sah.

Ju’alah (Sayembara): Pemberian imbalan bagi siapa saja yang berhasil melakukan pekerjaan tertentu (seperti menemukan barang hilang).

Luqathah (Barang Temuan):

Nilai sedikit: Boleh langsung diambil.

Hewan kuat (unta/kuda): Tidak boleh ditangkap, biarkan hingga pemiliknya datang.

Nilai tinggi/hewan lemah: Harus diumumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengambil, menjadi milik penemu namun tetap wajib mengganti jika pemiliknya muncul di kemudian hari.

Laqith (Anak Temuan): Dianggap merdeka dan muslim. Nafkahnya diambil dari hartanya sendiri atau dari Baitulmal.

IX. Perlombaan dan Titipan

Sabqu (Lomba): Hadiah hanya boleh untuk lomba panah, unta, dan kuda. Tidak boleh ada unsur judi (taruhan antar peserta tanpa pihak ketiga sebagai penetral).

Wadi’ah (Titipan): Penerima titipan hanya mengganti jika terjadi kelalaian (seperti menggunakan barang titipan atau salah tempat menyimpan).

Ariyah (Pinjaman): Berbeda dengan titipan, barang pinjaman wajib ditanggung jika rusak/hilang meskipun peminjam tidak lalai.


referensi:

umdatul fiqh

Komentar