BAB MAKANAN, HEWAN, SUMPAH

KITAB MAKANAN, HEWAN BURUAN, SUMPAH

1. Kitab Makanan dan Minuman

Hukum Asal: Semua makanan selain hewani (tumbuhan, biji-bijian) adalah halal, kecuali yang najis atau membahayakan (seperti racun).

Minuman: Semua minuman halal kecuali yang memabukkan (khamr). Segala yang memabukkan haram hukumnya, baik dikonsumsi banyak maupun sedikit.

Cuka: Khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya hukumnya suci dan halal. Namun, khamr yang sengaja dicampur zat lain agar menjadi cuka tetap dianggap tidak suci.

2. Hewan yang Halal dan Haram

Hewan Laut: Semuanya halal (termasuk bangkainya), kecuali ular, katak, dan buaya.

Hewan Darat yang Haram:

Binatang buas bertaring (singa, harimau, dll).

Burung berkuku tajam/penyambar (elang).

Burung pemakan bangkai dan gagak belang.

Keledai jinak dan bagal (peranakan kuda & keledai).

Hewan merayap yang menjijikkan (tikus), kecuali Jerboa dan Dhab (biawak padang pasir) karena Nabi pernah membolehkannya.

Hewan Darat yang Halal: Selain daftar di atas, termasuk Kuda dan Hyena (karena dalam fikih ini hyena digolongkan hewan buruan).

3. Tata Cara Menyembelih (Dzabh)

Hewan darat (kecuali belalang) tidak halal dimakan tanpa disembelih.

Metode Penyembelihan:

Nahr: Menusuk pangkal leher (biasanya untuk unta dalam posisi berdiri).

Dzabh: Memotong leher (untuk kambing/sapi dalam posisi berbaring).

'Aqr: Melukai bagian mana saja yang mematikan bagi hewan yang sulit dikuasai (hewan liar/kabur).

Syarat Sembelihan:

Penyembelih: Harus muslim atau Ahli Kitab, berakal, dan sadar.

Basmalah: Wajib menyebut nama Allah. Jika sengaja ditinggalkan, sembelihan haram. Jika lupa, tetap halal (kecuali pada hewan buruan, lupa pun tetap haram).

Alat: Harus tajam dan bisa mengalirkan darah. Dilarang menggunakan gigi atau kuku.

Saluran: Harus memutus saluran napas dan saluran makanan di tenggorokan.

4. Kitab Hewan Buruan

Berburu menggunakan hewan pemburu (anjing/elang) atau senjata (panah/tombak) memiliki syarat khusus:

Hewan Terlatih: Anjing pemburu harus terlatih (patuh dan tidak memakan buruannya).

Niat: Hewan atau senjata dilepas memang untuk membidik buruan.

Basmalah: Wajib menyebut nama Allah saat melepas hewan atau senjata.

Penyebab Kematian: Hewan harus mati karena luka senjata/gigitan pemburu. Jika mati karena tenggelam, terbentur, atau ketakutan, maka haram.

5. Kondisi Darurat (Terpaksa)

Orang yang terancam nyawanya karena lapar diperbolehkan memakan yang haram sekadar untuk menyambung hidup.

Jika ada makanan milik orang lain, ia boleh memintanya atau membelinya. Jika orang tersebut menolak (padahal tidak darurat), ia boleh mengambilnya secara paksa.

Larangan Medis: Tidak diperbolehkan berobat menggunakan sesuatu yang haram atau meminum khamr untuk menghilangkan haus (kecuali jika benar-benar tidak ada air sama sekali dalam kondisi kritis).

6. Kitab Nadzar (Janji kepada Allah)

Nadzar adalah janji seseorang untuk melakukan ibadah kepada Allah.

Wajib Ditunaikan: Jika nadzar berupa ketaatan (shalat, puasa, sedekah).

Ketidakmampuan: Jika bernadzar tapi tidak mampu melaksanakan (karena sakit/tua), wajib membayar Kafarat Sumpah.

Nadzar yang Tidak Sah:

Nadzar untuk maksiat (tidak boleh dilakukan, tapi wajib bayar kafarat).

Nadzar atas sesuatu yang tidak dimiliki (misal: bernadzar menyedekahkan mobil orang lain).

Nadzar pada perkara mubah yang tidak mengandung unsur ibadah (seperti berdiri terus atau diam tidak bicara). Dalam kasus ini, Nabi memerintahkan untuk meninggalkan hal mubah tersebut dan hanya menjalankan bagian ketaatannya (seperti puasanya) saja.

7. Hakikat Sumpah dan Syarat Kafarat

Sumpah dalam Islam adalah janji serius yang diucapkan dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifat-Nya.

Kewajiban Kafarat: Seseorang wajib membayar denda (kafarat) jika ia melanggar sumpahnya (melakukan hal yang ia sumpah tidak akan dilakukan, atau tidak melakukan hal yang ia sumpah akan dilakukan).

Pengecualian (Tidak Ada Kafarat):

Lafal "Insya Allah": Jika sumpah disertai kalimat "Insya Allah", maka tidak ada kafarat jika dilanggar.

Lupa atau Dipaksa: Sumpah yang dilanggar karena lupa atau tekanan pihak lain tidak mewajibkan kafarat.

Sumpah Laghu (Keceplosan): Ucapan spontan seperti "Demi Allah, tidak!" yang tidak diniatkan untuk bersumpah di dalam hati.

Masa Lampau: Sumpah mengenai hal yang sudah lewat (meskipun bohong) tidak ada kafaratnya, namun termasuk dosa besar jika disengaja (Sumpah Ghamus).

8. Objek Sumpah

Sumpah hanya sah jika menggunakan:

Nama Allah (misal: "Demi Allah").

Sifat-sifat Allah (misal: "Demi Keagungan-Nya", "Demi Ilmu-Nya", "Demi Al-Qur'an").

Sumpah dengan nama selain Allah (misal: demi ayah, demi nabi) tidak sah secara syar'i dan dilarang.

9. Penafsiran Sumpah (Niat dan Adat)

Hukum sumpah sangat bergantung pada Niat pelakunya:

Niat Mengalahkan Lafal: Jika seseorang bersumpah "tidak akan makan siang" tapi niatnya merujuk pada "makan siang di rumah si A", maka ia hanya melanggar jika makan di rumah si A.

Sebab Sumpah: Jika tidak ada niat khusus, sumpah ditafsirkan berdasarkan alasan (konteks) saat ia bersumpah.

Makna Adat dan Syar'i: Jika niat dan konteks tidak ada, maka kata-kata ditafsirkan menurut kebiasaan masyarakat (adat) atau istilah agama.

Contoh: Sumpah "tidak menginjak rumah" berarti melanggar jika masuk ke rumah tersebut dengan cara apa pun (berjalan, digendong, dll).

Contoh: Sumpah "tidak makan daging" mencakup semua jenis daging hewan.

10. Ketentuan Melakukan Sumpah yang Benar

Memenuhi Sumpah: Jika bersumpah akan memukul 10 kali, harus dipukul 10 kali secara terpisah. Jika 10 cambuk diikat jadi satu dan dipukulkan sekali, sumpah belum dianggap terpenuhi.

Takwil (Sembunyi Makna): Diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk "bermain kata" dalam sumpah agar selamat. Namun, bagi orang yang berbuat zalim, takwil tersebut tidak berlaku dan tetap dianggap berdosa/melanggar.

11. Kafarat Sumpah (Denda Pelanggaran)

Jika seseorang melanggar sumpah, ia harus memilih salah satu dari tiga opsi utama berikut:

Memberi makan 10 orang miskin (makanan standar yang biasa dimakan keluarga).

Memberi pakaian kepada 10 orang miskin (pakaian yang layak untuk shalat).

Memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, barulah ia boleh:

Berpuasa selama 3 hari.

Catatan Penting:

Kafarat boleh dibayar sebelum melanggar sumpah (jika melihat ada pilihan yang lebih baik daripada isi sumpah tersebut) atau setelah melanggar.

Jika hanya ditemukan satu orang miskin, kafarat bisa diberikan kepada orang yang sama selama 10 hari berturut-turut.

Budak yang melanggar sumpah langsung menunaikan kafarat dengan puasa.

12. Prinsip Kemudahan

Dalam membayar kafarat, seseorang tidak wajib menjual harta yang sangat dibutuhkannya seperti rumah tinggal, perabot rumah tangga, buku-buku pelajaran, atau alat kerja yang jika dijual akan menyulitkan hidupnya.

referensi:

umdah fiqh

Komentar