KITAB NIKAH
Pentingnya Pernikahan
Pernikahan adalah sunnah para rasul dan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah melarang umatnya menjauhi pernikahan hanya karena ingin fokus ibadah sunnah (tabattul). Bagi pemuda yang sudah mampu secara lahir dan batin, menikah adalah jalan untuk menjaga pandangan dan kehormatan. Jika belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa guna meredam nafsu.
Peminangan (Khitbah)
Melihat Calon (Nazhar): Disunnahkan melihat bagian yang biasa tampak seperti wajah, telapak tangan, dan kaki sebelum melamar.
Larangan Melamar: Tidak boleh melamar wanita yang sedang dilamar orang lain atau wanita yang sedang dalam masa idah (secara terang-terangan).
Sindiran: Lamaran berupa sindiran hanya diperbolehkan bagi wanita yang dicerai mati atau cerai tiga (talak bain).
Syarat Sah dan Wali Nikah
Pernikahan dianggap sah apabila ada Ijab (ucapan wali) dan Qabul (ucapan suami), serta dihadiri oleh dua orang saksi muslim.
Urutan Wali: Bapak adalah yang utama, diikuti kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, dan kerabat laki-laki lainnya (ashabah). Jika tidak ada, wali beralih ke penguasa (Sultan).
Izin Menikah:
Gadis: Izinnya cukup dengan diamnya.
Janda: Harus dengan persetujuan lisan yang tegas.
Sekufu: Pasangan sebaiknya sepadan dalam hal status merdeka dan ketaatan agama.
Wanita yang Haram Dinikahi
Ada beberapa kategori wanita yang dilarang untuk dinikahi selamanya:
Hubungan Darah: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, keponakan, dan bibi.
Persusuan: Siapa pun yang haram karena hubungan darah, juga haram karena hubungan persusuan.
Pernikahan (Mushaharah): Ibu mertua, menantu, ibu tiri, dan anak tiri (jika ibunya sudah digauli).
Larangan dalam Poligami
Memadu: Dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara secara bersamaan atau menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya.
Batasan Jumlah: Laki-laki merdeka maksimal memiliki empat istri, sementara budak maksimal dua istri.
Ketentuan Mengenai Budak
Seorang tuan berhak menikahkan budak wanitanya tanpa izin, namun tidak boleh memaksa budak laki-laki yang sudah dewasa.
Pernikahan budak tanpa izin tuannya dianggap tidak sah.
Laki-laki merdeka dilarang menikahi budak wanita kecuali jika ia tidak mampu menikahi wanita merdeka dan khawatir terjerumus ke dalam zina.
1. Kitab Persusuan (Radha’ah)
Hubungan persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan yang sama kuatnya dengan hubungan darah (nasab). Jika seorang anak menyusu pada seorang wanita, maka wanita tersebut menjadi ibu susunya, dan suami dari wanita tersebut menjadi bapak susunya.
Syarat Persusuan yang Menjadikan Mahram:
Lima Kali Isapan: Harus terjadi minimal lima kali isapan yang terpisah dan mengenyangkan.
Usia Bayi: Persusuan harus terjadi saat anak berusia di bawah dua tahun (sebelum disapih).
Sumber Susu: Susu harus berasal dari wanita manusia (baik gadis, janda, hidup, atau sudah wafat). Susu hewan atau laki-laki tidak menciptakan hubungan mahram.
Konsekuensi Hukum:
Anak susu dilarang menikahi ibu susunya, bapak susunya, serta seluruh kerabat dari jalur persusuan tersebut sebagaimana ia dilarang menikahi kerabat kandungnya. Jika seorang suami memiliki dua istri dan keduanya menyusui anak yang berbeda, kedua anak tersebut menjadi saudara sepersusuan karena memiliki bapak susu yang sama.
2. Menikahi Orang Kafir dan Ketentuan Mualaf
Larangan Dasar: Muslimah dilarang menikah dengan pria non-muslim. Pria muslim dilarang menikahi wanita non-muslim, kecuali wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Jika Masuk Islam: Jika pasangan suami istri kafir masuk Islam bersamaan, pernikahan tetap lanjut. Jika salah satu masuk Islam sebelum berhubungan badan, pernikahan langsung batal. Jika sudah berhubungan badan, ditunggu hingga masa idah; jika pasangan lainnya menyusul masuk Islam sebelum idah habis, pernikahan lanjut, jika tidak maka batal.
3. Syarat dan Larangan dalam Pernikahan
Syarat Tambahan: Istri boleh mengajukan syarat dalam akad, misalnya syarat tidak dipoligami atau tidak dibawa keluar dari negerinya. Jika suami melanggar, istri berhak meminta pembatalan nikah.
Pernikahan yang Dilarang:
Nikah Mut’ah: Nikah kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Nikah Syighar: Pernikahan "tukar guling" tanpa mahar (menikahkan anak masing-masing sebagai mahar).
Nikah Tahlil: Menikahi wanita yang sudah ditalak tiga hanya untuk menghalalkannya kembali bagi mantan suami sebelumnya. Pelaku dan penyuruhnya dilaknat.
4. Aib dan Pembatalan Pernikahan
Pasangan berhak mengajukan pembatalan nikah (Fasakh) melalui hakim jika ditemukan cacat tersembunyi seperti gila, kusta, lepra, atau masalah pada organ reproduksi yang menghalangi hubungan suami istri (seperti impoten pada suami atau sumbatan pada istri).
5. Kitab Mahar (Mas Kawin)
Kadar Mahar: Mahar boleh berupa apa saja yang bernilai harta (benda atau jasa), tanpa batas minimal atau maksimal, asalkan disepakati.
Mahar Misli: Jika mahar tidak disebutkan saat akad, pernikahan tetap sah. Namun, istri berhak mendapatkan mahar yang nilainya setara dengan wanita sederajat di keluarganya jika terjadi hubungan badan atau salah satu meninggal.
Gugurnya Mahar: Mahar gugur sepenuhnya jika perceraian terjadi sebelum berhubungan badan dan disebabkan oleh pihak istri (misal istri murtad). Jika diceraikan suami sebelum berhubungan, istri berhak menerima setengah mahar.
6. Hak Bergaul dan Nafkah
Kewajiban Suami: Memberikan nafkah (makan), pakaian, dan tempat tinggal. Jika suami pelit atau sengaja menahan nafkah, istri boleh mengambil harta suami secara sembunyi-sembunyi secukupnya untuk kebutuhan diri dan anak.
Keadilan Poligami: Suami wajib adil dalam pembagian waktu bermalam (jatah menginap). Untuk istri baru yang masih gadis, suami menginap tujuh malam berturut-turut di awal, sedangkan untuk janda tiga malam.
Nusyuz (Pembangkangan): Jika istri membangkang, suami melakukan tahapan: nasihat, lalu pisah ranjang, lalu pukulan ringan yang tidak menyakitkan. Jika suami yang berpaling, istri boleh merelakan sebagian haknya demi mempertahankan pernikahan.
7. Khuluk (Gugat Cerai dengan Kompensasi)
Jika istri sangat tidak menyukai suaminya dan takut tidak bisa menjalankan kewajiban agama, ia boleh meminta cerai dengan cara mengembalikan mahar atau membayar kompensasi (khuluk) kepada suami. Khuluk mengakibatkan jatuhnya talak bain (suami tidak bisa merujuk kecuali dengan akad baru).
referensi:
umdah fiqh
Komentar
Posting Komentar