BAB PUASA

KITAB PUASA

Ketentuan Kewajiban Puasa Ramadhan

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mencapai usia balig, memiliki akal yang sehat, serta secara fisik mampu menjalankannya. Anak-anak yang dianggap sudah mampu juga dianjurkan untuk mulai berlatih berpuasa.

Kepastian dimulainya bulan Ramadhan ditetapkan melalui tiga kondisi:

Selesainya bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.

Terlihatnya hilal (bulan sabit) Ramadhan.

Adanya mendung, kabut, atau cuaca gelap pada malam ke-30 Sya'ban yang menghalangi pandangan terhadap hilal.

Jika seseorang melihat hilal sendirian, ia wajib mulai berpuasa bagi dirinya sendiri. Apabila yang melihat hilal adalah orang yang adil (terpercaya), maka kesaksiannya menjadi dasar bagi seluruh umat muslim untuk mulai berpuasa. Namun, untuk menetapkan akhir Ramadhan (Idul Fitri), diperlukan kesaksian minimal dua orang yang adil. Jika seseorang melihat hilal Syawal sendirian, ia tidak diperbolehkan langsung membatalkan puasanya.

Umat muslim boleh berbuka (merayakan Idul Fitri) jika telah menggenapkan puasa 30 hari berdasarkan kesaksian dua orang. Namun, jika cuaca mendung atau hanya ada satu saksi, mereka dilarang berbuka dan harus menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari. Bagi seorang tawanan yang bingung menentukan bulan, ia harus berijtihad (berusaha menentukan waktu). Puasanya sah jika ijtihadnya tepat pada bulan tersebut atau setelahnya, namun dianggap tidak sah jika ternyata dilakukan sebelum waktu Ramadhan tiba.

Hukum Bagi yang Berbuka di Siang Hari Ramadhan

Terdapat empat kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa:

Musafir dan Orang Sakit: Orang sakit yang terancam bahaya jika berpuasa dan musafir yang memenuhi syarat qashar shalat boleh berbuka. Bagi mereka, berbuka lebih utama namun wajib menggantinya (qadha) di kemudian hari. Jika mereka tetap memilih berpuasa, hukumnya sah.

Wanita Haid dan Nifas: Mereka dilarang berpuasa dan wajib berbuka. Jika tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah, dan mereka wajib meng-qadha-nya.

Wanita Hamil dan Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan dirinya, mereka boleh berbuka dan cukup meng-qadha. Namun, jika mereka berbuka karena khawatir akan kesehatan anaknya, maka mereka wajib meng-qadha sekaligus memberi makan satu orang miskin (fidyah) untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Orang Tua dan Sakit Menahun: Lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin setiap hari.

Kafarat Jimak (Hubungan Badan):

Setiap orang yang wajib berpuasa namun membatalkannya dengan hubungan seksual secara sengaja wajib meng-qadha sekaligus membayar denda berat (kafarat) secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Jika semua itu tidak mampu dilakukan, maka beban kafaratnya gugur. Jika perbuatan tersebut diulangi sebelum denda dibayarkan, kafaratnya tetap satu, namun jika diulangi setelah denda dibayarkan, ia wajib membayar denda lagi.

Aturan Qadha dan Nadzar:

Jika seseorang menunda qadha karena ada alasan syar'i hingga masuk Ramadhan berikutnya, ia cukup meng-qadha saja. Namun, jika penundaan itu karena kelalaian, ia wajib qadha ditambah memberi makan satu orang miskin per hari. Jika seseorang wafat dan masih memiliki utang puasa karena alasan syar'i, ia tidak berdosa. Namun, jika ia wafat dengan utang puasa tanpa alasan, maka walinya memberi makan satu orang miskin untuk tiap hari yang ditinggalkan. Khusus untuk utang puasa nadzar atau amal ketaatan lain, walinya wajib menggantikan puasa tersebut.

Perkara yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Membatalkan:

Puasa menjadi batal jika seseorang secara sadar makan, minum, memasukkan obat melalui hidung atau mulut hingga sampai ke perut, muntah dengan sengaja, onani, serta melakukan kontak fisik (mencium/menyentuh) dengan istri hingga keluar mani atau madzi. Begitu juga jika memandang istri berulang kali hingga keluar mani, atau melakukan bekam dengan sengaja. Namun, jika semua itu terjadi karena lupa atau terpaksa, puasa tidak batal.


Hal-hal yang Tidak Membatalkan:

Puasa tidak batal jika ada lalat atau debu yang masuk ke tenggorokan tanpa sengaja, air masuk ke tenggorokan saat berkumur atau istinsyaq (membersihkan hidung), keluar mani karena hanya memikirkan syahwat, meneteskan sesuatu ke kemaluan, mimpi basah, atau muntah tanpa disengaja.

Ketentuan Ragu Waktu:

Jika seseorang makan karena mengira malam sudah tiba padahal masih siang, ia wajib meng-qadha. Jika seseorang minum saat ragu apakah fajar sudah terbit, puasanya tetap sah. Namun, jika ia makan saat ragu apakah matahari sudah terbenam, ia wajib meng-qadha.


Puasa-Puasa Sunah

Puasa Daud: Berpuasa sehari dan berbuka sehari adalah puasa yang paling utama.

Bulan-Bulan Utama: Puasa di bulan Muharram (Syahrullah) adalah yang terbaik setelah Ramadhan. Amal shalih juga sangat dicintai pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Puasa Syawal: Puasa enam hari setelah Ramadhan bernilai seperti puasa setahun penuh.

Puasa Hari Arafah & Asyura: Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu, sedangkan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun (bagi yang tidak sedang berhaji).

Puasa Rutin: Dianjurkan puasa Yaumul Bidh (tanggal 13, 14, 15 tiap bulan hijriah) serta puasa Senin dan Kamis.

Dalam puasa sunah, seseorang bebas memilih untuk melanjutkan atau membatalkannya tanpa kewajiban qadha, berbeda dengan haji dan umrah yang harus disempurnakan atau di-qadha jika rusak. Puasa dilarang keras pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq, kecuali bagi jamaah haji tamatuk yang tidak mampu menyembelih hewan kurban (hadyu). Malam Lailatul Qadar ditekankan pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan.


Iktikaf

Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk fokus beribadah kepada Allah. Hukumnya sunah kecuali jika sudah dinadzarkan maka menjadi wajib.

Tempat: Laki-laki hanya boleh iktikaf di masjid yang menyelenggarakan shalat berjamaah, dan lebih utama jika di masjid Jami' (yang mengadakan shalat Jumat). Wanita boleh beriktikaf di masjid mana saja selain tempat shalat di rumahnya.

Nadzar Tempat: Jika seseorang bernadzar iktikaf di satu masjid, ia boleh melakukannya di masjid lain, kecuali jika nadzarnya spesifik untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau Masjidil Aqsha. Nadzar di Masjid Nabawi boleh dilakukan di Masjidil Haram. Nadzar di Masjidil Aqsha boleh dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram.

Adab Iktikaf: Dianjurkan memperbanyak ketaatan dan menjauhi obrolan tidak bermanfaat. Orang yang beriktikaf tidak boleh keluar masjid tanpa alasan yang disyaratkan dan dilarang berhubungan badan. Ia diperbolehkan sekadar bertanya kabar orang sakit saat sedang berjalan lewat tanpa sengaja mengunjunginya.

referensi:
umdatul fiqh

Komentar