BAB SEWA MENYEWA

 KITAB IJARAH

I. Sewa-Menyewa

Ijarah didefinisikan sebagai akad pemanfaatan jasa atau barang yang mengikat kedua pihak. Akad ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan tidak terputus karena salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa. Namun, akad otomatis batal jika barang yang disewakan rusak total sehingga tidak bisa diambil manfaatnya lagi. Penyewa memiliki hak untuk membatalkan sewa jika menemukan cacat pada barang, baik cacat itu sudah ada sejak lama maupun baru muncul.

Syarat dan Ketentuan Sewa:

Kejelasan Manfaat: Manfaat harus jelas, baik berdasarkan kebiasaan (seperti menyewa rumah untuk tinggal) maupun berdasarkan spesifikasi pekerjaan (seperti menjahit model tertentu atau mengangkut barang ke lokasi tertentu). Sifat pekerjaan dan besaran upah harus dirinci secara detail.

Pengalihan Sewa: Penyewa boleh menyewakan kembali barang tersebut kepada orang lain yang cara pemanfaatannya setara atau lebih ringan tingkat risikonya. Jika penyewa menggunakan lahan atau barang melampaui kesepakatan atau untuk hal yang lebih berisiko, ia wajib membayar tambahan sesuai harga pasar dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Tanggung Jawab Kerusakan: * Pekerja Waktu (Ajir Am): Seperti dokter, tukang bekam, atau penggembala, mereka tidak menanggung risiko kerusakan selama bekerja sesuai keahlian dan tidak teledor.

Pekerja Jasa Barang (Ajir Khash): Seperti tukang jahit atau pemotong kain, mereka bertanggung jawab jika kerusakan terjadi akibat kesalahan pengerjaannya. Namun, jika barang rusak saat hanya dalam penyimpanan (bukan saat dikerjakan), mereka tidak menanggung risiko.

II. Bab Ghasab (Merampas)

Ghasab adalah tindakan mengambil hak milik orang lain secara ilegal. Hukum utama bagi perampas adalah wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

Ketentuan Pengembalian dan Ganti Rugi:

Nilai Tambah: Jika barang yang dirampas mengalami peningkatan nilai atau tumbuh (misalnya budak menjadi mahir, telur menetas menjadi ayam, atau biji tumbuh menjadi pohon), maka seluruh hasil dan nilai tambahnya wajib dikembalikan kepada pemilik asal.

Perubahan Wujud: Jika barang telah diolah (misalnya kayu menjadi pintu, besi menjadi jarum, atau kapas ditenun menjadi kain), barang tersebut tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya beserta nilai tambah kriya tersebut.

Kekurangan atau Kerusakan: Jika barang menyusut nilainya atau rusak saat dikuasai perampas, ia wajib mengganti kerugian hingga nilai barang kembali sempurna.

Pencampuran Barang: Jika barang yang dirampas tercampur dengan benda sejenis yang tidak bisa dipisahkan (seperti minyak goreng), perampas menggantinya dengan takaran yang sama dari campuran tersebut. Jika dicampur dengan barang berbeda jenis, ia menggantinya dengan barang serupa.

Tanah dan Budak: * Jika tanah dirampas lalu ditanami, perampas wajib membongkar tanaman dan membayar ganti rugi lahan. Jika sudah mendekati panen, pemilik tanah boleh memilih antara mengambil hasil panen atau meminta ganti rugi senilai tanamannya.

Jika budak dirampas lalu digauli hingga beranak, perampas dikenai hukuman hudud, wajib membayar mahar, mengganti kerugian nilai budak, dan mengembalikan budak beserta anaknya. Jika budak tersebut sempat dijual ke pihak ketiga yang tidak tahu status barang rampasan, maka beban denda dan mahar tetap ditanggung oleh perampas pertama.

III. Bab Syuf'ah

Syuf'ah adalah hak bagi anggota sekutu (pemilik bersama) untuk mengambil alih bagian saham yang dijual oleh sekutunya kepada orang lain (pihak luar).

Tujuh Syarat Berlakunya Syuf'ah:

Melalui Jual Beli: Hak ini hanya berlaku jika pengalihan dilakukan lewat transaksi jual beli. Tidak berlaku untuk hibah, wakaf, mahar, atau khuluk.

Aktiva Tetap: Hanya berlaku untuk benda yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, atau kebun.

Status Persekutuan: Berlaku selama kepemilikan masih berupa persentase bersama. Jika lahan sudah dibagi secara fisik dengan batas dan jalan masing-masing, hak syuf'ah gugur.

Dapat Dibagi: Barang tersebut harus termasuk kategori yang bisa dibagi secara fisik.

Pengambilan Utuh: Pemilik hak syuf'ah harus mengambil seluruh bagian yang dijual sekutunya; ia tidak boleh menuntut hanya sebagian. Jika pemilik hak ada dua orang, mereka membaginya sesuai porsi saham masing-masing.

Kemampuan Bayar: Penuntut syuf'ah harus mampu membayar harga yang disepakati pembeli luar secara tunai atau dengan barang yang setara nilainya.

Segera Dituntut: Hak ini harus segera diajukan begitu mengetahui adanya penjualan. Penundaan tanpa alasan syar'i membatalkan hak syuf'ah. Pengecualian diberikan jika pemilik hak sedang berhalangan (sakit, dipenjara, atau masih kecil).

Ketentuan Tambahan:

Jika penuntut syuf'ah baru mengetahui setelah barang dijual berulang kali (pembeli pertama ke kedua, dst), ia berhak menuntut kepada pembeli mana pun yang ia pilih. Jika di atas tanah tersebut pembeli sudah membangun atau menanam, pemilik hak syuf'ah wajib mengganti biaya bangunan tersebut kecuali pembeli bersedia membongkarnya sendiri tanpa merusak lahan.

referensi:

umdatul fiqh

Komentar