BAB SHOLAT

SHOLAT

I. Kedudukan dan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah tiang agama yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah balig dan berakal, kecuali wanita yang sedang haid atau nifas.

Keutamaan: Allah menjanjikan surga bagi yang menjaganya.

Hukum Meninggalkan: Mengingkari kewajiban shalat karena membangkang menyebabkan seseorang menjadi kafir. Meremehkan shalat tanpa udzur syar'i dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Waktu: Shalat harus dikerjakan pada waktunya, tidak boleh ditunda kecuali bagi yang menjamak atau sedang mengusahakan syarat shalat.

II. Adzan dan Iqamah

Ketentuan: Hanya untuk shalat lima waktu dan diwajibkan bagi laki-laki.

Syarat Muadzin: Harus amanah, memiliki suara keras, dan memahami waktu shalat.

Adab: Berdiri di tempat tinggi, menghadap kiblat, memanjangkan bacaan adzan, dan memendekkan iqamah. Khusus Subuh, ditambahkan kalimat "ash-shalatu khairun minan naum".

Bagi Pendengar: Disunahkan menjawab adzan dengan kalimat yang sama.

III. Syarat Sah Shalat

Ada enam syarat utama agar shalat dianggap sah:

Suci dari Hadats: Telah berwudhu, mandi janabah, atau tayamum.

Masuk Waktu: Memastikan shalat dikerjakan dalam rentang waktu masing-masing (Zhuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh).

Menutup Aurat: Pakaian tidak tembus pandang. Laki-laki: Pusar hingga lutut. Wanita merdeka: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Suci dari Najis: Bersih pada badan, pakaian, dan tempat shalat.

Menghadap Kiblat: Menghadap ke arah Kakbah. Ada keringanan bagi musafir yang shalat sunah di kendaraan atau orang yang dalam kondisi sangat takut.

Niat: Menentukan jenis shalat yang akan dikerjakan di dalam hati.


IV. Tata Cara Shalat (Sesuai Sunnah)

Permulaan: Dimulai dengan Takbiratul Ihram, mengangkat tangan, lalu meletakkannya di bawah pusar. Membaca doa Istiftah, Ta'awudz, Basmalah, dan Al-Fatihah.

Gerakan:

Rukuk: Meluruskan punggung, memegang lutut, dan membaca tasbih.

Iktidal: Bangkit dengan memuji Allah.

Sujud: Menempelkan tujuh anggota tubuh (kening/hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung jari dua kaki).

Duduk: Di antara dua sujud menggunakan duduk Iftirasy (duduk di atas kaki kiri).

Tasyahud: Membaca doa tasyahud, shalawat, dan memohon perlindungan dari fitnah Dajjal serta azab kubur.

Penutup: Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

V. Rukun, Wajib, dan Sujud Sahwi

Rukun (12 poin): Hal-hal pokok yang jika ditinggalkan membuat shalat batal secara otomatis (seperti Al-Fatihah, Rukuk, Sujud).

Wajib (7 poin): Jika terlupa, shalat tetap sah tetapi harus diganti dengan Sujud Sahwi (seperti Tasyahud awal atau bacaan tasbih).

Sujud Sahwi: Dua kali sujud sebelum atau sesudah salam untuk memperbaiki kesalahan akibat lupa (kelebihan rakaat, kekurangan rakaat, atau ragu jumlah rakaat).

VI. Shalat Sunah dan Waktu Terlarang

Jenis Sunah: * Rawatib: Pengiring shalat fardu (10 atau 12 rakaat).

Witir: Penutup shalat malam (minimal 1 rakaat).

Berjamaah: Tarawih, Kusuf (Gerhana), dan Istisqa (Minta Hujan).

Waktu Terlarang: Dilarang shalat sunah (kecuali yang memiliki sebab khusus) pada: Setelah Subuh hingga matahari naik, saat matahari tepat di tengah langit, dan setelah Asar hingga matahari terbenam.

VII. Keimaman dan Shalat Jamaah

Kriteria Imam: Yang paling baik bacaan Al-Qur'annya, kemudian yang paling paham hadits.

Posisi: Makmum satu orang berdiri di samping kanan imam. Jika banyak, berdiri di belakang imam. Shaf wanita berada paling belakang.

Keringanan: Orang yang sakit boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Musafir dan orang sakit juga diberi keringanan untuk menjamak (menggabungkan) shalat jika diperlukan.

Bab Shalat Musafir (Orang yang Bepergian)

Syarat Mengqashar (Meringkas 4 Rakaat Menjadi 2): Diperbolehkan jika jarak tempuh mencapai 16 farsakh (sekitar 71,2 km atau perjalanan 2 hari) dan tujuannya adalah perjalanan yang mubah (diperbolehkan agama).

Lebih Utama: Bagi musafir, mengqashar shalat lebih diutamakan daripada menyempurnakannya (4 rakaat), meski keduanya diperbolehkan.

Wajib Menyempurnakan Shalat (Tidak Boleh Diqashar) Jika:

Menjadi makmum di belakang imam yang mukim (warga setempat).

Tidak berniat mengqashar shalat.

Teringat utang shalat saat mukim ketika sedang safar, atau sebaliknya.

Berniat menetap di tempat tujuan lebih dari 21 waktu shalat (4 hari 4 malam).

Pengecualian: Jika musafir belum tahu pasti kapan akan pulang dan niat menetapnya tidak jelas, ia boleh terus mengqashar shalat tanpa batas waktu.

Bab Shalat Khauf (Kondisi Takut/Perang)

Tata Cara Utama: Boleh menggunakan tata cara mana pun yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Yang paling utama adalah membagi jamaah menjadi dua kelompok:

Rakaat Pertama: Kelompok 1 shalat bersama imam, Kelompok 2 berjaga.

Rakaat Kedua: Saat imam berdiri untuk rakaat kedua, Kelompok 1 memisahkan diri (mufaraqah), menyelesaikan shalat sendiri, lalu bertukar posisi untuk berjaga.

Penyelesaian: Kelompok 2 masuk bergabung dengan imam di rakaat kedua. Saat imam duduk tasyahud akhir, imam menunggu, sementara Kelompok 2 berdiri menyelesaikan sisa rakaatnya. Setelah itu, mereka salam bersama imam.

Kondisi Sangat Bahaya (Ekstrem): Jika keselamatan terancam, shalat boleh dilakukan sambil berjalan, berlari, bersembunyi, atau berkendara. Arah kiblat tidak lagi diwajibkan, dan gerakan rukuk serta sujud cukup menggunakan isyarat.

Bab Shalat Jumat

Kewajiban: Wajib bagi setiap laki-laki muslim yang mukim jika jarak antara dirinya dan masjid berjarak 1 farsakh (sekitar 4,45 km) atau lebih dekat.

Keringanan (Udzur): Wanita, budak, musafir, orang sakit, serta orang yang terhalang hujan atau rasa takut tidak diwajibkan shalat Jumat. Namun, jika mereka hadir, shalat Jumatnya sah dan menggugurkan kewajiban shalat Dzhuhur.

Syarat Sah Shalat Jumat:

Dilakukan pada waktu Dzhuhur.

Dihadiri minimal 40 orang jamaah yang mukim dan wajib Jumat.

Didahului oleh dua khutbah yang berisi: pujian kepada Allah, shalawat Nabi ﷺ, bacaan ayat Al-Qur'an, dan nasihat.

Hanya boleh ada satu jamaah shalat Jumat dalam satu kota, kecuali karena kebutuhan mendesak (masjid tidak muat).

Adab Khatib: Disunahkan berkhutbah di mimbar. Khatib menghadap jamaah, mengucapkan salam, duduk saat adzan, lalu berdiri untuk khutbah pertama, duduk sebentar, dilanjutkan khutbah kedua. Setelah itu turun untuk memimpin shalat 2 rakaat dengan suara keras (jahr).

Aturan Makmum Masbuk:

Jika makmum sempat shalat minimal 1 rakaat bersama imam, ia tinggal menyempurnakan sisa rakaat sebagai shalat Jumat.

Jika kurang dari 1 rakaat (misal: imam sudah tasyahud), waktu habis, atau jamaah kurang dari batas minimal, maka makmum wajib menyempurnakannya sebagai shalat Dzhuhur (4 rakaat).

Sunah Hari Jumat: Mandi, memakai baju bersih dan wangi-wangian, serta datang lebih awal. Dilarang berbicara saat khutbah berlangsung. Jika baru datang saat khutbah, tetap disunahkan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk.


Bab Shalat Id (Idul Fitri & Idul Adha)

Hukum & Waktu: Fardhu Kifayah (gugur kewajibannya jika sudah dilakukan minimal 40 orang). Waktunya dari matahari terbit hingga tergelincir (waktu Dzhuhur). Lebih utama dilakukan di tanah lapang.

Sunah Seputar Id:

Menyegerakan shalat Idul Adha dan sedikit mengundurkan waktu shalat Idul Fitri.

Makan sebelum shalat khusus untuk Idul Fitri.

Mandi, memakai baju terbaik, dan memakai wangi-wangian.

Tata Cara Shalat: * Dua rakaat tanpa adzan, tanpa iqamah, dan tanpa shalat sunah qabliyah/ba'diyah.

Rakaat 1: 7 kali takbir tambahan (setelah takbiratul ihram).

Rakaat 2: 5 kali takbir tambahan (setelah takbir intiqal/bangkit).

Disunahkan mengangkat tangan, memuji Allah, dan bershalawat di antara sela-sela takbir. Bacaan surah dikeraskan (jahr).

Khutbah Id: Dilakukan setelah shalat (2 khutbah). Idul Fitri difokuskan pada anjuran dan hikmah zakat/sedekah, sedangkan Idul Adha fokus pada hukum kurban.

Makmum Tertinggal: Jika tidak sempat ikut shalat berjamaah, tidak wajib mengqadha. Namun, diperbolehkan shalat sunah sendiri (2 atau 4 rakaat), atau shalat mengikuti tata cara shalat Id secara penuh.

Aturan Takbiran:

Secara umum disunahkan sejak malam hari raya.

Khusus Idul Adha: Takbir dibaca setiap selesai shalat fardhu, dimulai dari Subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Asar di hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

Bagi yang sedang berihram (haji), takbir dimulai dari Dzhuhur hari Id.

Lafal takbir dibaca dengan bilangan genap.

referensi:
umdatul fiqh

Komentar