KITAB WASIAT
I. Kitab Wasiat
Batasan dan Dasar Hukum:
Wasiat adalah pesan atau pemberian yang dilakukan seseorang untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Sesuai hadis Nabi ﷺ kepada Sa'ad bin Abi Waqqas, jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga dari total harta. Memberikan lebih dari sepertiga dilarang agar ahli waris tidak jatuh miskin. Namun, sangat dianjurkan bagi pemilik harta untuk mewasiatkan hanya seperlima bagian saja sebagai bentuk kehati-hatian.
Syarat Pemberi dan Penerima:
Pemberi: Wasiat sah dilakukan oleh siapa pun yang sah melakukan hibah, termasuk anak-anak yang sudah berakal (tamyiz) dan orang yang dalam pengawasan karena kebodohan (safih).
Penerima: Wasiat boleh diberikan kepada siapa saja yang sah menerima hibah, bahkan kepada janin dalam kandungan (asalkan sudah ada dalam kandungan saat wasiat diucapkan).
Objek Wasiat:
Objek wasiat sangat fleksibel dibandingkan jual beli. Sah mewasiatkan:
Benda najis yang bermanfaat (seperti anjing buruan).
Barang yang belum ada (seperti buah yang akan tumbuh atau janin hewan).
Barang yang tidak bisa diserahkan langsung (burung di udara).
Barang yang belum dimiliki secara spesifik atau belum jelas jumlahnya (misal: "sebagian hartaku"). Dalam kasus ini, ahli waris berhak menentukan barang atau jumlah yang akan diberikan.
Perhitungan Wasiat Terhadap Bagian Ahli Waris:
Jika seseorang mewasiatkan "senilai bagian salah seorang ahli warisnya", maka penerima wasiat mendapat porsi senilai bagian terkecil di antara ahli waris tersebut, yang dihitung dengan menambahkan jumlah pembagi (faradh). Contoh: Jika ahli warisnya adalah 3 anak laki-laki, maka pembaginya ditambah 1 (menjadi 4), sehingga penerima wasiat mendapat seperempat bagian.
II. Ketentuan Khusus dan Pembatalan Wasiat
Wasiat Ganda dan Kelebihan Harta:
Jika terdapat beberapa wasiat yang totalnya melebihi sepertiga harta, dan ahli waris tidak menyetujui kelebihan tersebut, maka sepertiga harta tersebut dibagi secara proporsional kepada para penerima wasiat sesuai kadar bagiannya masing-masing. Jika pemberi wasiat memberikan wasiat kepada orang pertama lalu memberikan hal yang sama kepada orang kedua dengan maksud menggantinya, maka wasiat pertama batal.
Penyebab Batalnya Wasiat:
Harta wasiat harus dikembalikan ke dalam harta warisan (untuk dibagikan kepada ahli waris) apabila:
Pemberi wasiat membatalkan sendiri pesannya.
Objek yang diwasiatkan mati atau hilang (misal: budak yang mau dibeli meninggal, atau kuda peliharaan mati).
Tujuan wasiat tidak bisa terlaksana (misal: orang yang ditunjuk untuk menghajikan menolak atau tidak sempat berangkat).
Penerima wasiat meninggal dunia sebelum pemberi wasiat meninggal.
Penerima wasiat menolak pemberian tersebut.
III. Bab Penerima Wasiat (Wali Amanah)
Penerima wasiat (orang yang ditunjuk untuk mengurusi amanah almarhum) haruslah seorang muslim, berakal, dan adil. Tugasnya meliputi melunasi utang jenazah, membagikan harta wasiat, dan menjadi wali bagi anak-anak yang ditinggalkan.
Wewenang Wali Yatim:
Wali berhak mengelola harta anak yatim untuk usaha yang menguntungkan mereka.
Upah Wali: Jika wali adalah orang kaya, ia dilarang mengambil harta anak yatim tersebut. Jika wali adalah orang miskin, ia boleh mengambil sekadarnya sebagai upah jasa pengelolaan secara wajar (makruf).
Wali tidak boleh menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi atau mewasiatkan kembali tugas perwaliannya kepada orang lain tanpa izin.
IV. Menahan Harta dan Ukuran Kedewasaan
Wali wajib menguji kemampuan anak yatim dalam mengelola harta saat mereka mulai balig.
Penyerahan Harta: Jika anak tersebut sudah balig dan tampak dewasa (rusyd) dalam mengelola uang, maka harta harus diserahkan kepadanya dengan persaksian.
Pencabutan Hak: Jika setelah diserahkan ternyata anak tersebut kembali bertindak bodoh (safih) dan menghamburkan harta, maka hakim berhak menarik kembali harta tersebut di bawah pengawasan. Segala transaksi harta oleh orang safih dianggap tidak sah, namun pengakuannya dalam hal talak atau hukum pidana (qisas/hudud) tetap diterima secara hukum.
V. Izin Bagi Budak untuk Berniaga
Jika seorang tuan mengizinkan budaknya untuk berdagang, maka segala transaksi yang dilakukan budak tersebut sah secara hukum selama dalam batas izin yang diberikan. Namun, sekadar melihat budak bertransaksi tanpa melarangnya tidak dianggap sebagai pemberian izin resmi secara otomatis.
referensi:
umdah fiqh
Komentar
Posting Komentar