BAB ZAKAT

KITAB ZAKAT

I. Landasan Umum Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim merdeka. Syarat utamanya adalah:

Milik Sempurna: Harta tersebut dikuasai penuh oleh pemiliknya.

Nisab: Jumlahnya mencapai batas minimal yang ditetapkan syariat.

Haul: Telah dimiliki selama satu tahun penuh.

Pengecualian Haul: Hasil bumi (panen) dan keuntungan dagang/pertambahan ternak. Keduanya tidak perlu menunggu setahun sendiri, melainkan mengikuti waktu kepemilikan modal pokoknya.

Harta yang Wajib Dizakati: Hanya terbatas pada empat hal: Hewan ternak (saimah), hasil bumi, alat tukar (emas, perak, uang), dan barang dagangan.

II. Zakat Hewan Ternak (Saimah)

Hewan yang dizakati adalah yang digembalakan di padang rumput (bukan yang diberi makan dengan biaya tinggi).

1. Unta
Perhitungan unta sangat spesifik berdasarkan usia hewan yang dikeluarkan:

5-24 Ekor: Setiap kelipatan 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.

25-35 Ekor: 1 ekor Bintu Mukhad (unta betina usia 1 thn). Jika tidak ada, boleh diganti Ibnu Labun (unta jantan 2 thn).

36-45 Ekor: 1 ekor Bintu Labun (unta betina usia 2 thn).

46-60 Ekor: 1 ekor Hiqqah (unta betina usia 3 thn).

61-75 Ekor: 1 ekor Jadza’ah (unta betina usia 4 thn).

76-90 Ekor: 2 ekor Bintu Labun.

91-120 Ekor: 2 ekor Hiqqah.

121 Ekor ke atas: Tiap tambahan 40 ekor zakatnya 1 Bintu Labun, tiap tambahan 50 ekor zakatnya 1 Hiqqah.

2. Sapi
30-39 Ekor: 1 ekor Tabi’ (anak sapi jantan/betina usia 1 thn).

40-59 Ekor: 1 ekor Musinnah (sapi betina usia 2 thn).

60 Ekor ke atas: Kelipatan 30 ekor = 1 Tabi’; Kelipatan 40 ekor = 1 Musinnah.

3. Kambing
40-120 Ekor: 1 ekor kambing.

121-200 Ekor: 2 ekor kambing.

201-300 Ekor: 3 ekor kambing.

Di atas 300 Ekor: Setiap tambahan 100 ekor, zakatnya tambah 1 ekor kambing.

Aturan Penting Ternak: > * Dilarang memberikan hewan yang cacat, terlalu tua, atau pejantan (kecuali semua ternaknya pejantan).

Jangan mengambil hewan yang paling bagus (pilihan) atau yang sedang menyusui/gemuk untuk disembelih, ambillah yang kualitas menengah.

Jika dua orang berkongsi dalam segala hal (kandang, tempat minum, penggembalaan), harta mereka dihitung sebagai satu kesatuan.

III. Zakat Hasil Bumi & Tambang

1. Tanaman dan Buah-buahan
Nisab: 5 Wasaq (setara ±653 kg).

Kadar Zakat:

10% (Sepersepuluh): Jika diairi secara alami (hujan/mata air).

5% (Seperduapuluh): Jika diairi dengan tenaga/biaya tambahan.

Syarat: Hasilnya harus berupa biji atau buah yang bisa disimpan dan ditakar (seperti kurma, gandum, beras). Zakat dihitung saat buah sudah matang atau biji sudah mengeras.

2. Hasil Tambang dan Harta Karun
Tambang: Emas, perak, besi, atau tembaga yang mencapai nisab emas/perak wajib dizakati (2,5%) setelah dibersihkan.

Rikaz (Harta Karun): Barang temuan peninggalan zaman dulu wajib dikeluarkan 20% (seperlima) tanpa perlu syarat setahun.

IV. Zakat Emas, Perak, dan Uang

Emas: Nisabnya 20 mitsqal (±85 gr), zakatnya 2,5%.

Perak: Nisabnya 200 dirham (±595 gr), zakatnya 2,5%.

Uang Kertas: Mengikuti nisab emas atau perak yang paling rendah.

Perhiasan: Jika perhiasan emas/perak digunakan untuk perhiasan mubah (dipakai sehari-hari), tidak ada zakatnya. Namun jika disimpan sebagai investasi atau disewakan, wajib dizakati.

V. Zakat Barang Dagangan

Harta baru dianggap barang dagangan jika sejak awal niatnya untuk diperjualbelikan.

Dihitung setahun sekali berdasarkan nilai pasar (dikonversi ke harga emas/perak).

Jika niat berubah dari dagang menjadi koleksi pribadi, maka hitungan zakatnya berhenti.

VI. Zakat Fitrah

Siapa yang wajib? Setiap muslim yang punya sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya.

Besaran: 1 Sha' (sekitar 2,5 kg - 3 kg) makanan pokok setempat.

Waktu: Boleh dibayarkan 1-2 hari sebelum Idul Fitri, dan paling lambat sebelum shalat Id dimulai. Jika setelah shalat Id, statusnya hanya sedekah biasa.

VII. Penyaluran dan Penerima Zakat

Zakat harus diberikan kepada 8 golongan (Asnaf):

Fakir: Tidak punya apa-apa.

Miskin: Punya penghasilan tapi tidak cukup.

Amil: Pengurus zakat.

Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dukungan iman.

Budak: Untuk membantu pembebasan mereka.

Gharim: Orang yang punya utang besar untuk kebutuhan mubah atau mendamaikan orang.

Fi Sabilillah: Pejuang di jalan Allah yang tidak digaji tetap.

Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Siapa yang Dilarang Menerima Zakat?
Orang kaya, orang yang kuat bekerja, keturunan Nabi (Bani Hasyim), orang kafir, serta keluarga yang nafkahnya merupakan tanggung jawab si pemberi zakat (seperti istri, anak, atau orang tua).

referensi:
umdatul fiqh

Komentar